BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengungkapan sabu dengan berat kotor total 2,45 gram di wilayah Bontang Utara bermula dari pemeriksaan terhadap dua pria di pinggir Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Selasa (15/9/2026) malam.
Sekitar pukul 18.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara memeriksa WB (29), dan MS (31). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,47 gram.
Selain sabu, polisi turut menemukan pipet kaca dan satu unit telepon genggam dari kedua pria tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengatakan, berdasarkan keterangan WB dan MS, barang tersebut diperoleh dari MA (37).
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut hingga mengarah ke Hotel di Jalan MH Thamrin, wilayah Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA. Dari penggeledahan, polisi mendapati lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 1,98 gram.
Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip bening, telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, bong, dan pipet kaca.
Jika digabungkan, barang bukti kristal putih dari dua lokasi tersebut memiliki berat kotor 2,45 gram.
Lukito mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Ketika ditemukan adanya keterkaitan, kami akan terus mendalami untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat ikut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.
Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lukito menyebut pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun tergantung putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)











































