BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda di Bontang Utara menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan helm.
Dalam perkara tersebut, Unit I Pidum Satreskrim Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya yakni JPA (24), MNI (23), dan RW (18).
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.45 Wita di wilayah Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban dituduh mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan helm Bogo Cargloss berwarna hitam.
Merasa tidak pernah mengambil barang tersebut, korban kemudian mendatangi rumah JPA setelah diminta datang. Di lokasi, korban diduga dipaksa mengakui tuduhan tersebut.
Tiga orang yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. Ketiganya yakni JPA (24), MNI (23), dan RW (18).Peristiwa kemudian berujung pada kekerasan fisik. RW disebut memukul korban dengan tangan kosong hingga mengenai bagian dahi. MNI kemudian turut memukul menggunakan lutut dan tangan. Setelah itu, JPA memukul bagian wajah korban.
Korban sempat hendak meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pulang, korban kembali dipukul pada bagian belakang kepala dan ditendang hingga terjatuh.
Saat korban berada dalam posisi terjatuh, ketiganya diduga menginjak tubuh korban. Korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 23 Agustus 2026.
“Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang,” kata Markus.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan hingga gelar perkara. Hasil visum korban juga menjadi bagian dari proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, gelar perkara, serta hasil visum, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan. “Dari hasil penyidikan, gelar perkara dan hasil visum, ketiganya diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan,” jelasnya.
Ketiga tersangka selanjutnya ditangkap Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang pada Senin siang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dapat dipidana penjara maksimum lima tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Dari tiga tersangka, RW diketahui pernah terlibat perkara narkotika pada 2024 dan berstatus residivis. “Untuk RW, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika pada 2024,” pungkas Markus. (*)












































