BONTANGPOST.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam penindakan tersebut, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Barang bukti itu dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Nilainya sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks, kardus, serta koper berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Dari 17 orang yang diamankan, KPK menyebut terdapat seorang Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, serta Fahd A Rafiq. KPK juga mengamankan sejumlah pihak lainnya.
“Pihak yang diamankan totalnya ada 17 orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah yang bersangkutan (Fahd A Rafiq), kemudian ada Dirjen dan dua Kepala Kantah,” kata Budi.
Fahd diketahui merupakan politikus Partai Golkar. KPK belum menjelaskan secara rinci peran Fahd dalam perkara tersebut maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan.
Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya.
“Jadi ini berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta menghitung barang bukti uang yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Budi mengatakan KPK masih membutuhkan waktu untuk menggelar ekspose sebelum menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” jelasnya.
KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT. Setelah proses tersebut, KPK akan menyampaikan konstruksi perkara dan perkembangan penanganan kasus kepada publik. (jawapos)










































