Listrik Bontang Sering Padam, PLN Beri Kompensasi tapi Soal Elektronik Rusak Belum Jelas

6 hours ago 3

BONTANGPOST.ID, Bontang – PLN memastikan pelanggan terdampak pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi secara otomatis. Namun, mekanisme penggantian apabila peralatan elektronik warga rusak akibat gangguan listrik belum dijelaskan secara rinci.

Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Kota Bontang Luddie Wied Hardono mengatakan pemberian kompensasi pemadaman mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2026.

Menurutnya, kompensasi diberikan berdasarkan data pemadaman yang tercatat dalam sistem PLN. Untuk pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan rekening listrik. Sementara pelanggan prabayar mendapat tambahan token listrik.

“Secara sistem itu sudah ter-record dan nanti bentuk kompensasi itu berupa potongan rekening listrik di bulan depan dan token,” jelasnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Bontang, Selasa (15/9/2026).

Luddie mengatakan pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kompensasi tersebut karena mekanismenya berjalan berdasarkan pencatatan pemadaman dalam sistem.

Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan kerusakan peralatan elektronik warga akibat pemadaman yang terjadi berulang, Luddie tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kita ikutin aturan Permen,” jawabnya singkat seusai RDP di Gedung DPRD Bontang.

Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan apabila pelanggan mengalami kerusakan peralatan elektronik akibat gangguan listrik.

Luddie kembali menyebut kompensasi pemadaman sudah diatur dalam peraturan tanpa menjelaskan secara khusus prosedur penggantian kerusakan peralatan.

“Enggak usah perlu ngeklaim. Itu sudah diatur di Permen,” katanya.

Ia kemudian memberikan contoh kompensasi untuk pelanggan prabayar. Menurutnya, tambahan token akan otomatis diterima ketika pelanggan membeli token listrik.

“Ketika kita beli token misalnya yang Rp100 ribu, kita langsung dapat. Tadi sudah saya sebutkan semua,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bontang menyoroti hak konsumen di tengah pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Durasi pemadaman hingga tiga jam dinilai perlu dilihat dari sisi perlindungan konsumen.

Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menyinggung hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan serta mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi dalam kondisi tertentu.

Nursalam juga mengaitkannya dengan ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Menurutnya, pemadaman hingga tiga jam perlu dipertanyakan karena membuat pelayanan listrik terhenti dalam waktu cukup lama.

“Kalau kita mengacu ke Undang-Undang Perlindungan Konsumen, itu enggak boleh. Sudah melanggar,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |