Resmi Cair, THR 2026 ASN, PPPK, TNI-Polri hingga Pensiunan Mulai Masuk Rekening

8 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M. Pengumuman tersebut disampaikan Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri sesuai arahan Presiden.

“Hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait hari besar keagamaan nasional, yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Airlangga.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Komponen THR tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 persen. Cakupannya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi. Ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.

Penyaluran THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan. Rinciannya, sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri; 4,3 juta ASN daerah; serta 3,8 juta pensiunan menjadi penerima manfaat kebijakan tersebut.

Jadwal Sempat Bergeser

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan THR ditargetkan cair pada awal Ramadan.

Namun hingga memasuki pekan kedua Ramadan, sebagian aparatur negara belum menerima pencairan tersebut. Pemerintah memastikan anggaran tetap tersedia dan nilainya lebih besar dibandingkan realisasi 2025 yang menjangkau sekitar 9,4 juta penerima.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menegaskan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk hakim serta pensiunan, berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen lengkap.

Bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, dan pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat menjelang Lebaran sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama 2026. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |