BONTANGPOST.ID, Samarinda – Ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif di Kalimantan Timur kini memasuki babak baru seiring memanasnya polemik mengenai penyusunan kamus usulan Pokok-Pokok Pikiran atau Pokir DPRD Kaltim untuk tahun 2027.
Hubungan kedua lembaga ini merenggang akibat adanya tarik-ulur kepentingan yang hingga kini belum menemui titik temu, di mana pihak parlemen mencurigai adanya upaya sistematis dari Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam menghambat aspirasi masyarakat.
Perselisihan ini semakin meruncing ketika muncul sinyal dari TAPD yang berencana memangkas drastis jumlah usulan program hasil reses dewan dari semula 160 menjadi hanya 25 jenis kegiatan saja dengan alasan penyelarasan kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa posisi dewan setara dengan pemerintah dan bukan merupakan bawahan eksekutif.
“Ini pokir dewan, aspirasi masyarakat yang kami kawal. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur,” ujar Reza.
Ia menambahkan bahwa gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan legislatif hanya demi ambisi program tertentu.
Bagi Reza, program unggulan gubernur merupakan janji politik kepala daerah yang tidak seharusnya dibebankan kepada dewan melalui pengaturan Pokir. “Kalau pokir ikut diatur ke arah itu, maka secara tidak langsung dewan dipaksa ikut menunaikan janji tersebut,” tuturnya lagi.
Ia menilai tindakan ini mengabaikan amanah konstituen di daerah pemilihan yang memiliki kebutuhan beragam di luar sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur standar yang diprioritaskan pemerintah.
Secara regulasi, dewan sebenarnya memiliki ruang mandiri sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk mengusulkan aspirasi selama selaras dengan RPJMD. Namun, Reza melihat apa yang terjadi saat ini bukan lagi sinkronisasi, melainkan penyeragaman paksa.
“Selama sejalan dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi yang membatasi hingga sesempit itu,” katanya menjelaskan posisi 160 usulan yang mencakup belanja langsung, bantuan keuangan, hingga dana hibah.
Kini nasib ratusan usulan tersebut berada di ujung tanduk mengingat batas waktu penginputan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akan segera ditutup menjelang Musrenbang tingkat provinsi akhir April ini.
Jika pintu kesepakatan tidak segera dibuka oleh TAPD, maka seluruh hasil serap aspirasi masyarakat tersebut berisiko hangus total. “Kalau tidak diinput, pokir ini hilang. Bukan karena aturan, tapi karena dihambat TAPD,” pungkas Reza secara singkat. (prokal)


















































