Polsek Marangkayu Gagalkan Transaksi Sabu, Tiga Pria Diciduk

3 hours ago 2

BONTANGPOST.ID, Marangkayu – Di tengah suasana bulan suci Ramadan, aparat kepolisian menggagalkan dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tiga pria berinisial S (29), B (31), dan W (33) diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu pada Minggu (1/3) sekitar pukul 20.00. Ketiganya ditangkap di Jalan Bhayangkara RT 002, Desa Sebuntal, setelah polisi menerima laporan warga terkait sebuah mobil yang kerap melintas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai satu unit Daihatsu Grand Max hitam yang sering berhenti di lokasi tertentu.

“Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat kendaraan tersebut melintas, langsung dilakukan pemberhentian dan pemeriksaan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram. Barang tersebut disembunyikan di bagian belakang jok mobil.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit telepon seluler OPPO A5x, satu unit VIVO Y19s, uang tunai Rp2 juta, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT-8052-DK yang digunakan para terduga.

Ali menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Ia menekankan, bulan puasa seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri, bukan melakukan pelanggaran hukum.

“Puasa adalah waktu untuk menahan diri dan meningkatkan ibadah. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi dan mengganggu ketenangan masyarakat dalam beribadah,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Dukungan warga dinilai sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Marangkayu.

Saat ini ketiga terduga telah ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan peredaran gelap tersebut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |