Pinjaman Dana 2005 Dipersoalkan, Dua OPD Bontang Digugat Rp7,3 Miliar

7 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Permasalahan hukum lama kembali mencuat di Kota Bontang. Dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), digugat pihak swasta terkait dugaan pinjaman dana pada 2005.

Kepala PUPRK Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan peminjaman dana yang digunakan untuk pengadaan lahan sekitar dua dekade lalu.

“Kasusnya sudah lama, sekitar tahun 2005. Kami juga tidak memiliki pelaku sejarah lengkap karena sebagian sudah tidak menjabat lagi,” ujar Edi, yang akrab disapa Bowo.

Gugatan diajukan oleh pihak yang mengklaim pernah memberikan pinjaman sebesar Rp250 juta. Namun, nilai tersebut kini membengkak akibat akumulasi bunga selama bertahun-tahun.

“Nilai awalnya Rp250 juta, tetapi jika dihitung sejak 2005 hingga sekarang, tentu angkanya jauh lebih besar,” jelasnya.

Edi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian kepada pengadilan agar ada kepastian hukum.

“Kami persilakan untuk digugat. Harus ada kepastian hukum. Saat ini proses sidang sudah berjalan,” katanya.

Perkara ini disebut berkaitan dengan pengadaan lahan di kawasan pembangunan Stitek, Bontang Lestari. Namun, detail transaksi dan proses peminjaman masih belum sepenuhnya jelas karena keterbatasan data historis.

“Kami masih mencari kejelasan. Dokumen dan pihak yang terlibat banyak yang sudah tidak ada,” tambahnya.

PUPRK juga menyiapkan langkah antisipatif apabila putusan pengadilan tidak berpihak pada pemerintah, termasuk kemungkinan penganggaran untuk memenuhi kewajiban hukum.

“Kalau dinyatakan kalah, tentu ada mekanisme untuk menganggarkan. Itu bagian dari konsekuensi hukum,” terangnya.

Diketahui, gugatan diajukan oleh CV Bohen Technik ke Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN Bontang sejak 10 Maret 2026. Nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.307.400.000.

Dalam petitumnya, penggugat menilai tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 2005 sehingga masuk kategori wanprestasi. Gugatan juga menyertakan surat pengakuan utang dari Sekretariat Kota Bontang bernomor 592.2/1713/Pem/XII/2004 tertanggal 16 Desember 2004.

Penggugat turut menuntut pembayaran bunga moratorium sebesar 6 persen per tahun hingga seluruh kewajiban dilunasi. (ak)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |