DLH Bontang Klarifikasi PROPER Merah, KNI dan JO Dahana-BBRI Diklaim Tak Cemari Lingkungan

13 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang memanggil dua perusahaan yang memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan Joint Operation (JO) Dahana–Black Bear Resources Indonesia (BBRI).

Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo, mengatakan pemanggilan dilakukan pada 6 Juni lalu untuk mengklarifikasi hasil penilaian yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dari hasil pertemuan tersebut, DLH memastikan peringkat merah yang diterima kedua perusahaan tidak berkaitan dengan kasus pencemaran lingkungan.

“Tidak ada pencemaran lingkungan. Ini lebih kepada dokumen dan pemenuhan aspek teknis yang menjadi syarat dalam penilaian PROPER,” kata Heru, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, penilaian PROPER dilakukan melalui mekanisme self assessment, di mana perusahaan mengunggah seluruh dokumen pendukung secara mandiri melalui sistem yang terintegrasi dengan KLHK.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian, PT KNI diketahui belum mengunggah dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan ke dalam sistem penilaian.

Akibatnya, perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan administrasi yang menjadi salah satu indikator penilaian.

“Dokumennya sebenarnya ada. Namun tidak diunggah ke sistem sehingga terbaca belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, DLH meminta perusahaan menyiapkan sumber daya manusia khusus yang bertanggung jawab mengelola administrasi lingkungan dan memastikan seluruh dokumen terunggah sesuai jadwal.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi hanya karena persoalan administrasi,” tambahnya.

Sementara itu, catatan terhadap JO Dahana-BBRI berkaitan dengan proses pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS), yaitu sistem pemantauan emisi udara yang terhubung langsung dengan KLHK.

Saat ini pemasangan CEMS masih dalam tahap pengerjaan dan ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Selain itu, perusahaan juga masih berproses melengkapi sejumlah dokumen melalui sistem Amdalnet, termasuk Rincian Teknis (Rintek) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Heru menegaskan DLH akan terus memberikan pendampingan kepada perusahaan agar seluruh persyaratan lingkungan dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pendampingan, baik terkait Amdalnet maupun penyelesaian dokumen lingkungan lainnya agar seluruh persyaratan bisa dipenuhi,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |