DPRD Bontang Minta Raperda Pengelolaan Aset Daerah Direvisi, Soroti Dasar Hukum Koperasi Merah Putihp

11 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di DPRD Bontang belum dapat dilanjutkan. DPRD meminta tim penyusun melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah substansi dalam rancangan regulasi tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Bontang Nursalam, menyoroti klausul yang mengatur pemanfaatan aset milik pemerintah daerah untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Menurutnya, ketentuan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat dalam naskah raperda.

“Kalau ingin mengakomodasi Koperasi Merah Putih, harus ada dasar hukumnya yang jelas. Tidak cukup hanya disisipkan di dalam pasal. Harus masuk dalam ketentuan umum dan dijelaskan dalam naskah penjelasan agar memiliki kepastian hukum,” ujarnya usai rapat pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (8/6/2026).

Dalam pembahasan sebelumnya, tim penyusun menyebut keberadaan klausul tersebut sebagai bentuk pengakomodasian kearifan lokal. Namun, Nursalam mempertanyakan argumentasi tersebut mengingat Koperasi Merah Putih merupakan program yang diterapkan secara nasional.

Meski demikian, ia menilai penyesuaian regulasi tetap dapat dilakukan selama memiliki landasan hukum yang jelas dan dituangkan secara sistematis dalam dokumen raperda.

Menurutnya, tanpa dicantumkan dalam ketentuan umum maupun naskah penjelasan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun multitafsir saat diterapkan.

Karena itu, DPRD Bontang memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penyusun untuk melakukan perbaikan sebelum pembahasan kembali dilanjutkan.

Nursalam menjelaskan, kebutuhan penyesuaian regulasi muncul setelah adanya kebijakan pemerintah terkait Koperasi Merah Putih yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, termasuk skema penggunaan maupun penyewaan lahan milik pemerintah.

“Karena regulasi ini menyangkut penggunaan aset daerah, maka seluruh mekanismenya harus jelas. Mulai dari masa sewa, besaran tarif, hingga kapan kewajiban pembayaran sewa mulai diberlakukan,” katanya.

Ia menambahkan, pengaturan yang rinci diperlukan agar pemerintah daerah dapat memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal sekaligus menghindari potensi permasalahan dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Nursalam menyebut Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan regulasi yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat sehingga wajib disusun dan disesuaikan oleh pemerintah daerah. Karena itu, setiap penambahan substansi harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan regulasi pengelolaan aset daerah. Namun seluruh ketentuan yang dimasukkan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah saat diterapkan,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |