PN Bontang Kabulkan Eksepsi, Gugatan Eks Dirut PT LBB Kandas

22 hours ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan perdata yang diajukan mantan Direktur Utama PT Laut Bontang Bersinar (LBB), Muhammad Lien Sikin, terhadap Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Abdu Rahman serta Direktur Utama PT Bontang Transport Abdul Malik berujung kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Majelis hakim dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Bon mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat terkait kesalahan penentuan pihak yang digugat (error in persona).

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Humas PN Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap minutasi.

“Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp400 ribu,” ujar Denny.

Sebelumnya, Muhammad Lien Sikin sempat mencabut gugatan yang diajukannya ke PN Bontang. Namun beberapa waktu kemudian, gugatan kembali didaftarkan dengan sejumlah perubahan.

Perubahan itu mencakup penyempurnaan alamat perusahaan yang sebelumnya dinilai belum lengkap, yakni berlokasi di RT 05, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan.

Selain itu, terdapat perubahan nilai tuntutan ganti rugi materiil. Pada gugatan awal, penggugat meminta tergugat I dan tergugat II membayar ganti rugi sebesar Rp280 juta. Dalam gugatan terbaru, nilai tuntutan tersebut diturunkan menjadi Rp160 juta.

Sementara itu, tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar tetap dipertahankan.

Dalam petitumnya, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur PT LBB yang sah berdasarkan Akta Pendirian Nomor 18 tertanggal 23 April 2021 yang dibuat di hadapan notaris.

Adapun penggugat meminta para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan.

Penggugat juga memohon agar seluruh pihak yang turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan, serta meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan berupa banding maupun kasasi.

Namun, seluruh tuntutan tersebut tidak diperiksa lebih lanjut karena majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat. Dengan putusan itu, pokok perkara tidak masuk ke tahap pemeriksaan substansi gugatan.

Hingga perkara memasuki tahap minutasi, belum diketahui apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |