Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dua Terpidana Korupsi Lahan Labkesda Bontang Jadi 5 Tahun

19 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur resmi memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang. Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tipikor Samarinda Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, setelah jaksa mengajukan banding atas pidana pokok dan besaran denda yang dinilai terlalu ringan.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim tetap menyatakan dua terdakwa yakni Noorhayati NS dan Dimas Saputro tidak terbukti dalam dakwaan primair. Keduanya tetap dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, seperti putusan tingkat pertama, keduanya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair.

Perubahan paling signifikan terletak pada beratnya hukuman. Jika pada tingkat pertama keduanya dijatuhi 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta, maka pada tingkat banding pidana dinaikkan menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, seluruh isi putusan sebelumnya tetap dikuatkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Philipus Siahaan, menyebut putusan banding ini lebih mencerminkan rasa keadilan dan proporsionalitas terhadap perbuatan para terdakwa. Menurutnya, hukuman sebelumnya tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

“Kami menilai pidana sebelumnya terlalu ringan. Dengan putusan baru yang memperberat hukuman menjadi 5 tahun, majelis hakim memberikan koreksi yang tepat dan sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Philipus.

Ia menegaskan bahwa dakwaan primair tetap tidak terbukti, sementara dakwaan subsidair dinilai memenuhi unsur pidana. Perbedaan hanya pada lamanya hukuman dan besaran denda.

Philipus juga memastikan Kejari Bontang akan terus memperketat penanganan perkara korupsi dan menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.

“Setiap kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Putusan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tetap konsisten dan serius,” imbuhnya.

Diketahui, kedua terpidana merupakan ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Majelis hakim juga telah memutus perkara terkait terdakwa lainnya, yaitu Sayid Husein Assegaf dan Sayid M. Rizal.

Kasus pengadaan lahan Labkesda terjadi pada November 2012, dengan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar. Satu perkannya pemkot menetapkan Rp1,5 juta sementara yang diberikan kepada pemilik lahan hanya Rp1 juta. Terdapat selisih Rp500 ribu per pekan. Lahan tersebut dimiliki tiga atau empat pemilik.

Pada November lalu, polisi juga menyita aset milik Noorhayati di Perum Korpri, Bontang Lestari, senilai sekitar Rp300 juta. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |