BONTANGPOST.ID – Penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan APBN 2026.
Permohonan tercatat dalam perkara Nomor 40, 52, 55, dan 100/PUU-XXIV/2026. CALS menilai anggaran pendidikan tidak boleh dialihkan untuk program di luar fungsi inti pendidikan, termasuk MBG.
“Yang harus dijaga bukan hanya besaran 20 persen, tetapi juga kemurnian penggunaannya agar benar-benar untuk pendidikan,” ujar pihak CALS.
Para pemohon menegaskan pendidikan adalah mandat konstitusi yang harus dibiayai secara utuh dan tepat sasaran. Penggunaan anggaran pendidikan harus fokus pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan dan tidak menyimpang dari amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang menetapkan minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam pengelolaan anggaran, menekankan perlunya pembatasan agar tidak terlalu luas tanpa pengawasan, terutama dalam kebijakan berdampak besar pada arah pendidikan nasional.
Beberapa akademisi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Dosen Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini, menyebut pengujian ini penting untuk memastikan anggaran negara sesuai konstitusi. Dosen Hukum Tata Negara UB, Dhia Al Uyun, menekankan alokasi 20 persen anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi kegiatan belajar-mengajar. Sedangkan Dosen Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, mengingatkan pengalihan anggaran dapat menghambat pemenuhan hak dasar masyarakat atas pendidikan. (KP)


















































