BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggencarkan penguatan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga kelurahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Kota Tahun 2026 yang dilaksanakan secara roadshow selama sepekan.
Kepala Diskominfo Bontang Andi Akmal, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan bentuk komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bagian dari penguatan tata kelola informasi. Setiap OPD wajib membuka akses informasi kepada masyarakat sesuai regulasi. Jadi bukan hanya memenuhi kewajiban penilaian, tetapi membangun budaya transparansi,” ujarnya.
Berdasarkan surat resmi Pemerintah Kota Bontang Nomor 400.3.3.7/183/DISKOMINFO/2026, sosialisasi dilaksanakan pada 9–13 Februari 2026 dengan sistem kunjungan langsung ke masing-masing perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut, Diskominfo melakukan sosialisasi sekaligus kick off tahapan monev kepada seluruh badan, dinas, kecamatan, dan kelurahan.
Andi Akmal menjelaskan, evaluasi ini bertujuan memastikan setiap badan publik memiliki standar layanan informasi yang jelas, termasuk kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami meminta ketua PPID pelaksana dan admin hadir langsung. Mereka harus menyiapkan dokumen pendukung, data pelayanan informasi, serta bukti implementasi keterbukaan di instansinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintahan.
“Kalau informasinya terbuka, pelayanan publik juga semakin dipercaya. Ini sejalan dengan prinsip good governance,” katanya.
Adapun tahapan monev meliputi:
-
Sosialisasi: 9–13 Februari 2026
-
Kick Off Monev: 18 Februari 2026
-
Penginputan SAQ dan data dukung: 18 Februari–31 Maret 2026
-
Verifikasi: 1–7 April 2026
-
Masa sanggah: 8–11 April 2026
-
Visitasi dan presentasi: menyusul
Seluruh perangkat daerah diwajibkan berpartisipasi aktif serta menugaskan pejabat atau staf yang membidangi pengelolaan informasi.
Dia berharap, melalui evaluasi rutin ini, kualitas pelayanan informasi publik di Bontang semakin meningkat.
“Harapannya, masyarakat makin mudah mengakses data pemerintah. Transparansi itu bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tutupnya. (*)


















































