Nasib Guru Madrasah Swasta Menggantung, 630 Ribu Terancam Gagal Jadi PPPK karena Regulasi

3 hours ago 3

BONTANGPOST.ID – Nasib guru madrasah swasta di Indonesia kembali menjadi sorotan. Sekitar 630 ribu tenaga pendidik yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menghadapi ketidakpastian akibat terbentur regulasi.

Persoalan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri. Ia menegaskan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan para guru madrasah yang selama ini telah mengabdi.

“Prinsipnya negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian luar biasa, tetapi kesejahteraannya masih terabaikan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Polemik semakin rumit setelah usulan pengangkatan PPPK terganjal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak guru tidak memenuhi syarat karena berstatus tenaga pendidik di lembaga swasta, bukan instansi pemerintah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ratusan ribu guru madrasah swasta gagal menjadi ASN karena bekerja di lembaga swasta,” jelas Abidin.

Ia menyebut jumlah guru terdampak bahkan bisa mencapai 638 ribu orang. Karena itu, DPR mendorong adanya terobosan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai ratusan ribu guru madrasah yang telah diajukan justru mengalami jalan buntu dan terkatung-katung,” tegasnya.

Sebagai alternatif, DPR mengusulkan skema insentif bagi guru madrasah swasta. Skema ini dirancang berbasis jumlah siswa serta masa kerja guru.

Pendekatan tersebut dinilai lebih realistis dengan memanfaatkan data nasional madrasah sebagai dasar perhitungan.

Adapun konsep yang diusulkan meliputi:

  • Berbasis rasio guru dan jumlah siswa
  • Memperhitungkan masa bakti guru
  • Menggunakan data nasional madrasah
  • Disalurkan secara transparan dan akuntabel

Abidin menekankan pentingnya validitas data agar program insentif tepat sasaran di seluruh jenjang madrasah, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah.

“Dengan data yang valid, jumlah penerima insentif bisa ditentukan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama, Amien Suyitno, memastikan proses usulan PPPK bagi guru madrasah swasta masih berjalan.

“Kami langsung menindaklanjuti pengusulan PPPK. Saat ini sedang diproses bersama kementerian terkait. Jumlah yang diusulkan mencapai 630 ribu orang,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut telah diajukan oleh Kementerian Agama dengan skema afirmasi.

“Mereka telah mengusulkan 630 ribu guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Ini bersifat afirmasi, mengingat mereka sudah lama mengabdi,” katanya.

Di tengah ketidakpastian ini, para guru madrasah swasta masih menanti kepastian dari pemerintah. Persoalan ini tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga keadilan serta penghargaan atas pengabdian mereka.

Kepastian status dan peningkatan kesejahteraan menjadi kebutuhan mendesak yang telah lama dinantikan ratusan ribu guru madrasah di seluruh Indonesia. (KP) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |