BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang belakangan menjadi perbincangan publik. Anggaran sebesar Rp8,5 miliar diketahui dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 untuk pembelian kendaraan dinas tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan isu itu dan mengingatkan agar setiap belanja daerah didasarkan pada perencanaan kebutuhan yang jelas.
“Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi. Itu harus dijalankan sesuai mekanisme. Termasuk kebutuhan, harus betul-betul sesuai. Jangan butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK di kanal resmi KPK, Kamis (26/2/2026).
Menurut Budi, aspek perencanaan menjadi kunci untuk memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan serta kebutuhan riil instansi. Ia menegaskan praktik seperti pengkondisian pemenang tender, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi tidak boleh terjadi.
Terkait pengadaan mobil dinas tersebut, KPK menyebut akan melakukan pemantauan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Selain proses pengadaan, lembaga antirasuah itu juga mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat.
“Pasca dipakai pejabat pada periode tertentu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai. Ini bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan mobil dinas. Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Budi menekankan pentingnya peran unit kerja pengadaan serta koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna meminimalkan potensi pelanggaran.
Ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi praktik suap atau pengkondisian oleh pihak swasta karena dampaknya akan merugikan masyarakat, terutama jika terjadi markup harga atau penurunan spesifikasi barang dari yang direncanakan. (KP)

















































