Konflik Pokir Memanas, DPRD Kaltim Tuding Gubernur Hambat Aspirasi Rakyat

12 hours ago 10

BONTANGPOST.ID – Ketegangan antara legislatif dan eksekutif di Provinsi Kalimantan Timur kian memanas. Ratusan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim terancam tidak terealisasi akibat perbedaan tajam dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hingga Minggu (5/4/2026), belum tercapai kesepakatan. DPRD Kaltim tetap mengusulkan sekitar 160 program hasil kerja Panitia Khusus (Pansus). Sementara itu, TAPD dikabarkan hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 usulan.

Selisih yang signifikan ini memicu kekhawatiran bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses berpotensi gugur sebelum masuk tahap pembahasan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa 160 usulan tersebut merupakan harga mati. Ia menyebut angka itu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat yang telah melalui proses panjang dan kolektif.

“DPRD tetap menginginkan angka 160 itu. Pimpinan dan anggota satu suara. Ini angka paling konkret dan harus diperjuangkan tanpa pembahasan ulang,” tegasnya.

Meski tensi meningkat, Ekti memastikan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan Gubernur dan TAPD. Ia mengakui pimpinan DPRD harus bekerja ekstra keras untuk memperjuangkan usulan Pansus agar dapat disinkronkan sebelum masuk tahap Rancangan APBD (RAPBD).

Kritik lebih keras disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. Ia menilai TAPD keliru memandang posisi DPRD sebagai mitra pemerintah.

“DPRD adalah mitra sejajar, bukan bawahan. Pokir ini adalah aspirasi masyarakat yang kami serap melalui reses dan kunjungan dapil. Gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik kami,” ujarnya.

Reza juga menyoroti potensi intervensi terhadap Pokir agar mengikuti program unggulan gubernur. Menurutnya, hal tersebut seolah memaksa DPRD ikut membiayai janji politik eksekutif.

Secara regulasi, ia merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang memberikan ruang bagi DPRD untuk mengusulkan program secara mandiri, selama tetap selaras dengan RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.

Kini, waktu menjadi faktor krusial. Batas akhir penginputan data ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tinggal menghitung hari, yakni tujuh hari sebelum Musrenbang tingkat provinsi.

Jika kesepakatan tidak segera tercapai, ratusan usulan pembangunan untuk masyarakat Kalimantan Timur terancam hilang akibat hambatan teknis dan birokrasi. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |