Kekurangan 127 Guru, Bontang Dorong Solusi di Tengah Aturan Non-ASN

5 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 berpotensi memperparah krisis tenaga pendidik di Kota Bontang.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan seluruh guru di sekolah negeri berstatus aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Di sisi lain, Bontang saat ini tengah mengalami kekurangan tenaga pengajar. Tercatat sebanyak 127 posisi guru kosong akibat banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, menegaskan kondisi ini sangat mendesak dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar jika tidak segera diantisipasi.

“Ini sudah sangat urgent. Tidak mungkin kita patuh penuh sementara daerah kekurangan guru. Kalau dipaksakan, kegiatan belajar mengajar bisa terganggu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekrutmen PPPK baru dapat dilakukan pada 2027 akibat keterbatasan anggaran. Selain itu, prosesnya dinilai memerlukan waktu panjang sehingga belum mampu menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.

Sebagai langkah sementara, Pemkot Bontang berencana tetap membuka rekrutmen guru pengganti secara mandiri dengan skema pembiayaan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Ini solusi sementara agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Abdu Safa Muha, turut mendukung langkah tersebut. Ia menegaskan kebutuhan tenaga pengajar harus menjadi prioritas utama.

“Kalau kekurangan dibiarkan, kualitas pendidikan pasti menurun,” ujarnya.

Pemkot Bontang berharap pemerintah pusat dapat memberikan diskresi bagi daerah dengan kondisi khusus. Pasalnya, penerapan kebijakan secara kaku berisiko menghambat aktivitas pendidikan.

Selain itu, pemerintah pusat juga memperketat larangan pengangkatan tenaga honorer maupun PJLP, yang semakin mempersempit ruang gerak daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Karena itu, Pemkot mendorong agar masa transisi penghapusan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap.

“Agar transisi tidak melumpuhkan aktivitas sekolah,” pungkasnya. (*)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |