BONTANGPOST.ID – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan.
Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin, 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka dalam aktivitas penambangan ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Pada hari yang sama, tersangka BT langsung dilakukan penahanan jenis rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 KUHP. Sementara pasal subsidair, tersangka dikenakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan perbuatan tersebut terjadi pada periode 2001 hingga 2007. Saat itu, BT diduga melakukan penambangan batubara tanpa izin resmi di atas lahan HPL Nomor 01.
Aktivitas tersebut berdampak pada terganggunya program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah wilayah di Kecamatan Tenggarong Seberang, seperti Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
Ratusan rumah transmigrasi, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan mengalami kerusakan. Selain itu, batubara dari kawasan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar,” ungkap Toni. Meski demikian, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan lanjutan oleh penyidik bersama auditor.
Kejati Kaltim menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini. (KP)
















































