BONTANGPOST.ID – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara menggerebek operasi penambangan batu bara ilegal di tengah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Penggerebekan tersebut berhasil mengamankan 4 unit excavator dan 1 unit dump truk yang tengah beroperasi tanpa izin di kawasan konservasi.
Tim operasi gabungan menangkap basah 4 pelaku, PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), saat sedang melakukan aktivitas pengupasan, penggalian, dan pemuatan batu bara. Keempatnya kini berstatus tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman menanti para penjarah, yakni penjara paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp5miliar.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, menyebut operasi ini sebagai bukti sinergitas dengan BKSDA Kalimantan Timur dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Smd dan Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
“Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktivitas pertambangan batubara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan CA tersebut,” ujar Leonardo.
Leonardo menegaskan pengamanan kawasan dan penegakan hukum menjadi prioritas utama. “Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan keseriusan Ditjen Gakkum Kehutanan dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi. “Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi,” tegas Dwi Jan.
Dwi Jan menyebut kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai fungsinya. “Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tegasnya. (*)















































