BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasus investasi bodong ayam Apderis memasuki babak akhir. Terpidana Risky Widiyanto resmi menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Perkara ini terdiri dari dua berkas terpisah, yakni kasus penipuan dan penggelapan.
Untuk berkas penipuan dengan nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Bon, MA menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pada amar putusan. Ketua Majelis Hakim, Yohanes Priyatna, menyatakan terdakwa tetap divonis sembilan tahun penjara.
“Beserta denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar setelah putusan diberitahukan kepada terpidana,” ujar Yohanes.
Jika denda tidak dibayarkan, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bontang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider delapan bulan kurungan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Artinya, pada tingkat kasasi, nilai denda turun dari Rp3 miliar menjadi Rp1 miliar.
Sementara itu, dalam berkas penggelapan, terpidana divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, menjelaskan karena terdapat dua berkas perkara, maka hukuman bersifat akumulatif.
“Total hukuman penjara menjadi 16 tahun dan total denda Rp2 miliar,” ujarnya.
Selain Risky, istrinya Sri Rahayu yang turut terlibat dalam perkara ini dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp3 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Kasus investasi bodong ayam Apderis mencuat sejak November 2023 setelah sejumlah korban melapor ke Polres Bontang. Para terpidana menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi, namun menyebabkan kerugian besar bagi puluhan warga. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar. (ak)


















































