BONTANGPOST.ID, Muara Badak – Aktivitas tambang galian C di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak, menjadi sorotan publik. Camat Muara Badak, Arpan, menyebut kegiatan tersebut diperbolehkan berjalan selama memiliki dasar perizinan yang jelas dan sedang berproses sesuai ketentuan.
Terkait polemik yang muncul, pihak kecamatan telah memfasilitasi mediasi antara pelapor dan pengelola tambang. Namun, mediasi tidak terlaksana karena pelapor tidak hadir.
“Untuk penunjukan bukti satu pintu ke Polres Bontang semua,” ujar Arpan, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, selama pengelola memiliki minimal satu izin dasar dan dokumen lainnya dalam proses pengurusan, aktivitas tambang tidak menjadi persoalan di tingkat kecamatan. Ia juga menilai keberadaan galian C selama ini menjadi salah satu penopang kebutuhan material pembangunan di Muara Badak.
“Memang lahan pasir galian C ini andalannya di Muara Badak. Untuk kebutuhan pembangunan tidak jauh, semua ambilnya di situ. Minimal satu izin ada, itu yang jadi pertimbangan,” jelasnya.
Arpan menegaskan, kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di pemerintah kabupaten atau provinsi, tergantung luasan lahan, bukan di tingkat kecamatan.
Sementara itu, Kepala Desa Gas Alam, Amir, membenarkan dirinya merupakan salah satu pengelola tambang galian C di Desa Batu-Batu. Ia menyebut luas lahan yang dikelola sekitar delapan hektare dan telah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir.
Saat ini, pihaknya mengantongi izin usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Amir juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses IPR tersebut masih berjalan di tingkat provinsi.
“Kami menunjuk konsultan untuk mengurus, termasuk dokumen AMDAL yang dibutuhkan. Prosesnya saya upayakan minggu ini selesai,” pungkasnya. (*)















































