Ini Nominal dan Syarat Klaim Santunan Kematian di Bontang 2026

3 hours ago 1

BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana kenaikan santunan kematian di Kota Bontang dipastikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Hingga awal 2026, besaran santunan bagi warga yang meninggal dunia masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) lama sebesar Rp 3 juta per klaim.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (DSPM) Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati, menegaskan kenaikan santunan belum bisa diberlakukan tanpa dasar hukum terbaru.

“Perwalinya belum ada. Kalau belum terbit, tidak bisa dilakukan kenaikan karena harus ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi santunan kematian masih berproses dan belum memasuki tahap harmonisasi final. Sementara itu, sejumlah program lain seperti bantuan pekerja rentan dan BLT daerah telah lebih dahulu dibahas, bahkan sebagian sudah melalui tahapan harmonisasi.

Menurut Toetoek, kemungkinan kenaikan santunan baru dapat direalisasikan melalui APBD Perubahan. “Kemungkinan sekitar Mei saat anggaran perubahan,” katanya.

Saat ini, pembayaran santunan kematian masih menggunakan skema Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPKAD Bontang. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan risiko sosial yang tidak terencana.

“Selama ini klaim tetap dibayarkan. Nominalnya masih Rp 3 juta dan bersumber dari BTT,” tuturnya.

Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan klaim santunan kematian pada 2026 tetap menerima Rp 3 juta hingga ada perubahan regulasi dan pengesahan anggaran baru.

DSPM Bontang mengingatkan masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi saat mengajukan klaim. Pengurusan dilakukan melalui stan Dinas Sosial di MPP Pasar Rawa Indah.

Persyaratan santunan kematian:

  • Surat permohonan dari kelurahan (fotokopi 1 lembar).

  • Fotokopi akta kematian 2 lembar (berlaku maksimal 6 bulan/180 hari sejak tanggal meninggal).

  • Fotokopi KK ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.

  • Fotokopi KTP ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar.

  • Surat keterangan ahli waris bermaterai Rp 10.000, ditandatangani ahli waris, diketahui lurah dan ketua RT (asli dan fotokopi legalisasi 1 lembar).

  • Fotokopi rekening Bankaltimtara atas nama ahli waris 2 lembar.

  • Surat Keterangan Tidak Mampu atas nama almarhum yang ditandatangani lurah (asli dan fotokopi 1 lembar).

Selain itu, almarhum harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan dapat dilakukan melalui operator di masing-masing kelurahan. Ahli waris juga wajib datang langsung dengan membawa KTP asli saat pengajuan.

Pemkot Bontang memastikan pelayanan santunan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Yang jelas, klaim tetap dibayarkan sesuai aturan yang berlaku saat ini,” tutup Toetoek. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |