ICW Curigai Selisih Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, di Website Resmi Rp6,02 Miliar

15 hours ago 5

Pengadaan mobil dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar kembali menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut sebelumnya telah menuai kritik dan mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, turut menyoroti polemik tersebut. Perhatian juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memantau proses pengadaan kendaraan dinas itu.

Terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap potensi celah dalam proses pengadaan. Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 22 Perpres 16/2018 disebutkan bahwa setiap rencana pengadaan wajib dicantumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Pengadaan juga harus berbasis kebutuhan, transparan, serta mempertimbangkan kondisi daerah.

ICW menyoroti kemungkinan penguncian spesifikasi pada merek tertentu yang berpotensi mengurangi persaingan sehat dalam proses pengadaan.

“Kami belum dapat menghitung apakah ada potensi mark-up atau tidak, karena datanya tidak tersedia di sistem pengadaan, baik pada tahap perencanaan maupun pemilihan,” ujar Wana.

Berdasarkan penelusuran sumber terbuka, ICW menemukan harga kendaraan dengan spesifikasi serupa, yakni Range Rover Autobiography LWB PHEV, di situs resmi tercantum sekitar Rp6,02 miliar. Sementara anggaran pengadaan mobil dinas tersebut mencapai Rp8,5 miliar.

Selisih harga itu dinilai memunculkan dugaan potensi mark-up.

ICW menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal kesesuaian harga, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan penggunaan anggaran publik oleh pejabat daerah.

Selain itu, ICW menilai terdapat opsi yang lebih efisien, seperti penyewaan kendaraan dibanding pembelian unit baru, terutama di tengah upaya penghematan anggaran.

ICW pun meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan tersebut, mengingat pengawasan internal pemerintah daerah menjadi kewenangan instansi itu. (sapos)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |