Eksekutor Penembakan di THM Samarinda Divonis 18 Tahun Penjara, Berikut Vonis 9 Terdakwa Lainnya

18 hours ago 9

BONTANGPOST.ID – Kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025 akhirnya memasuki babak akhir.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu pagi, 25 Februari 2026, dengan menghadirkan sepuluh terdakwa yang memiliki peran berbeda dalam peristiwa tragis tersebut.

Mulai dari perencana, pemantau, pencari informasi, pengemudi, hingga eksekutor, seluruh terdakwa menjalani agenda pembacaan putusan dalam persidangan yang berlangsung secara daring.

Majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo bersama anggota Elin Pujiastuti dan Lilin Evelin menilai, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta rangkaian fakta persidangan, kesepuluh terdakwa terbukti bersalah.

Vonis pun dijatuhkan dengan mempertimbangkan peran masing-masing.

Anwar alias Ula yang bertugas sebagai pemantau divonis enam tahun penjara. Abdul Gafar alias Sugeng sebagai pengemudi dijatuhi lima tahun. Satar Maulana dan Wiwin alias Andos yang berperan dalam pengawasan juga menerima hukuman lima tahun.

Kemudian Kurniawan alias Wawan Pablo sebagai informan serta Fatur Rahman alias Fatuy yang mencari informasi masing-masing divonis enam tahun. Andi Lau mendapat hukuman lima tahun, sementara Ariel yang terbukti menyembunyikan senjata dijatuhi tujuh tahun penjara.

Untuk terdakwa dengan peran lebih sentral, hukuman yang dijatuhkan lebih berat. Aulia Rahim alias Kohim yang disebut sebagai perencana divonis 11 tahun penjara.

Sedangkan Julfian alias Ijul, sang eksekutor dalam penembakan tersebut, menerima hukuman paling berat yakni 18 tahun penjara — meski masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun.

Di akhir sidang, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Kasus ini pun menandai penutup proses panjang penegakan hukum atas salah satu peristiwa kriminal yang sempat menyita perhatian publik di Samarinda. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |