BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras jenis pil LL di wilayah Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di kawasan tersebut.
Dua tersangka yang dibekuk yakni pria paruh baya UCB (50) dan RRR (32). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 93 butir pil double L dalam plastik bening serta 84 bungkus berisi masing-masing tiga butir pil double L dengan total 252 butir.
Selain pil double L, polisi turut menyita plastik bening, dua tas, uang tunai Rp78.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka UCB memperoleh pil tersebut dari tersangka RRR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RRR beserta barang bukti tambahan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Bontang.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungannya,” ujar AKP Larto.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran pil LL tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Polisi memastikan pengawasan terhadap peredaran obat keras akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (*)
















































