Disnaker Bontang Panggil Perusahaan Usai Ramai Isu TKA dan Upah Pekerja Soda Ash

3 days ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang memastikan akan menindaklanjuti seluruh temuan terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan keluhan pekerja lokal dalam proyek pembangunan pabrik Soda Ash.

Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Penempatan Kerja Disnaker Bontang, Lukmanul, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan pada Desember mendatang. Pemanggilan ini mencakup laporan upah harian sebesar Rp130 ribu yang dinilai berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bontang, serta dugaan perusahaan belum meng-cover pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami akan panggil perusahaan Desember ini. Termasuk isu gaji hanya 130 ribu per hari dan perusahaan yang tidak meng-cover pekerjanya dengan BPJS,” ujarnya.

Selain masalah upah, Disnaker juga menerima laporan terkait masuknya tenaga kerja tanpa melalui prosedur rekrutmen resmi atau publikasi lowongan kerja. Lukmanul menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen wajib dipublikasikan melalui Disnaker untuk memastikan keterbukaan informasi sekaligus memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal.

“Seyogyanya perusahaan selalu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan wajib mem-publish rekrutmen melalui Disnaker,” tegasnya.

Terkait keberadaan TKA, ia mengakui bahwa pekerja asing memang ada di proyek tersebut. Namun, mereka bukan tenaga kasar melainkan tenaga teknis yang dibutuhkan untuk pekerjaan tertentu. Meski kewenangannya berada di Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker tetap meminta rencana penggunaan TKA dari perusahaan.

“Kita ingin mengetahui komposisi tenaga kerja asing serta berapa lama mereka akan digunakan,” ujarnya.

Disnaker menargetkan pemanggilan perusahaan dilakukan setelah proses pengumpulan data pekerja yang saat ini masih berlangsung. “Kami selesaikan dulu pendataan dari Pak Wakil, setelahnya baru kami lakukan pemanggilan secepatnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menanggapi temuan sidak Komisi A DPRD terkait keluhan pekerja lokal di proyek Soda Ash, mulai dari dugaan tidak adanya BPJS Kesehatan hingga upah harian yang hanya Rp130 ribu. AH menegaskan bahwa urusan pengupahan dan jaminan ketenagakerjaan adalah kewenangan Disnaker dan harus dihitung secara jelas berdasarkan UMK.

“Disnaker harus hitung benar. Kalau upah itu tidak cukup untuk memenuhi UMK, perusahaan harus dipanggil dan diminta penjelasan,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |