Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

9 hours ago 7

BONTANGPOST.ID – Dua warga Bontang diringkus aparat kepolisian di Sangatta setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram. Penangkapan ini mengungkap dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

Dua warga Bontang tersebut berinisial F (22) dan MI (21). Keduanya ditangkap aparat Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim setelah disangka terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kalimantan Timur.

Barang haram tersebut ditemukan polisi tersimpan di dalam sebuah koper di kendaraan yang digunakan oleh para tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sangatta.

“Bermula dari pengumpulan informasi intelijen yang bersumber dari informasi warga tentang aktivitas peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Sangatta, Kabupaten Kutai Timur,” kata Romylus di Balikpapan, Senin (6/4/2026).

Penyelidikan berlangsung selama sekitar dua minggu sejak pertengahan Maret 2026. Dalam periode tersebut, polisi melakukan pengintaian dan profiling terhadap individu yang dicurigai menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika. “Akhirnya informasi semakin matang dan mengerucut pada target,” jelas Romylus, mengutip kaltimkita.com.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mulai mengidentifikasi sosok yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

Tim kemudian melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap target hingga akhirnya menemukan momentum untuk melakukan penindakan.

“Setelah mendapatkan ciri-ciri dari orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” ujarnya.

Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, F dan MI berada di dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver di pinggir jalan wilayah Sangatta Selatan. Mereka mulai dibuntuti polisi dari Bontang.

“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang mengaku bernama inisial F dan inisial MI,” kata Romylus.

Setelah keduanya diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sejumlah paket narkotika.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mendapati barang bukti berupa 11 bungkus dengan cap tikus berwarna hijau,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan memiliki berat total bruto 11.424 gram atau sekitar 11.061 gram netto sabu. Paket-paket tersebut disimpan di dalam kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Berat total bruto 11.424 gram atau dalam netto seberat 11.061 gram,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka F mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial G. Barang tersebut kemudian diminta untuk diantarkan ke lokasi tujuan tertentu.

“Ketika ditanya dari mana mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, F menjawab bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang lain berinisial G,” kata Romylus.

Proses pengiriman sabu itu diduga melibatkan perantara lain. Dalam skema tersebut, F menerima barang melalui seseorang berinisial D yang bertugas menyampaikan paket narkotika kepada dirinya.

“Dengan teknik penjejakan, barang bukti dikirim dan diterima F melalui D untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke lokasi tujuan yang akan ditentukan,” ujarnya.

Setelah menerima paket tersebut, F kemudian mengajak MI untuk ikut mengantarkan barang tersebut. MI disebut sudah mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika.

Dalam transaksi tersebut, perantara lain berinisial D diketahui menerima imbalan uang sebesar Rp2 juta yang ditransfer melalui aplikasi Dana.

Polisi kemudian mencoba menelusuri keberadaan dua pihak lain yang disebut oleh tersangka, yakni G dan D. Namun, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui lokasi mereka.

“Ketika ditanya mengenai keberadaan G dan D, keduanya tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan karena selama ini F hanya menghubungi mereka melalui sambungan handphone,” ujarnya.

Selain berperan sebagai perantara pengiriman sabu, kedua tersangka juga diketahui positif menggunakan methamphetamine setelah menjalani pemeriksaan.

“Untuk kedua tersangka sendiri perannya perantara, dan keduanya juga positif terhadap penggunaan methamphetamine,” ungkap Romylus.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |