BONTANGPOST.ID – Pemerintah memastikan hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 tidak boleh dikurangi. Seluruh perusahaan swasta diwajibkan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa skema cicilan.
Ketegasan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04/00/III/2026 yang telah diedarkan kepada seluruh gubernur sebagai pedoman pengawasan di daerah.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026 (H-7 Lebaran). Perusahaan bahkan dianjurkan mencairkan lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan hari raya.
“Tidak diperkenankan mencicil. Harus dibayarkan penuh,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).
Berlaku untuk Karyawan Tetap dan Kontrak
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan mencakup karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Artinya, pekerja kontrak tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja.
Pengawasan Ketat di Daerah
Pemerintah daerah diminta berperan aktif dalam pengawasan. Gubernur, bupati, dan wali kota diwajibkan memastikan perusahaan di wilayah masing-masing mematuhi aturan pembayaran THR.
Pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus responsif terhadap laporan masyarakat.
Posko THR Terintegrasi
Sebagai langkah preventif, setiap daerah diwajibkan membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang terhubung langsung dengan sistem pusat Kementerian Ketenagakerjaan.
Posko ini berfungsi menampung pengaduan, memberikan konsultasi, hingga memproses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran pembayaran THR.
Ringkasan Ketentuan THR 2026:
-
Tidak boleh dicicil, wajib dibayar penuh
-
Dibayarkan maksimal H-7 sebelum Idulfitri 2026
-
Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan
-
Pengawasan dilakukan pemerintah daerah
-
Posko pengaduan dibentuk di setiap wilayah
Dengan regulasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan menjelang Lebaran. Perusahaan diingatkan memenuhi kewajiban tepat waktu demi menjaga stabilitas hubungan industrial. (KP)















































