BONTANGPOST.ID, Samarinda – Harapan warga agar Terowongan Samarinda segera difungsikan masih harus melewati sejumlah tahapan. Di tengah progres penanganan longsor, kebutuhan anggaran proyek ini kembali menjadi sorotan.
DPRD Samarinda turun langsung ke lapangan untuk memastikan progres penanganan longsoran sekaligus mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi sebelumnya, Senin (2/3).
Dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, rombongan dewan meninjau lokasi mulai dari sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir. Mereka berjalan kaki mengecek struktur tambahan yang dibangun pascalongsor.
“Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor di sisi inlet benar-benar berjalan,” tegas Deni.
Berdasarkan penjelasan kontraktor pelaksana, PT PP (Persero) Tbk, perpanjangan struktur inlet telah rampung. Penambahan di sisi inlet mencapai 72 meter dan di sisi outlet 54 meter, sehingga total 126 meter struktur tambahan diklaim selesai dikerjakan.
Selain itu, regrading atau penataan ulang lereng longsoran di sisi inlet juga direncanakan. Namun, rencana tersebut memunculkan kebutuhan anggaran tambahan sekitar Rp90 miliar.
Angka itu dipertanyakan Komisi III. Sebab, sebelumnya sudah ada tambahan anggaran Rp32 miliar untuk penguatan struktur. Jika digabungkan, total kebutuhan tambahan menjadi sekitar Rp122 miliar.
“Dengan adanya perpanjangan inlet, mestinya penguatan sudah cukup signifikan untuk menahan longsor dari sisi kanan dan kiri. Jadi kenapa masih perlu tambahan sebesar itu, ini yang kami minta penjelasan,” ujar Deni.
Ia menilai, secara teknis struktur tambahan dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter seharusnya mampu menahan potensi longsor. Dewan pun meminta kepastian bahwa konstruksi benar-benar aman sebelum terowongan difungsikan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda yang juga Plt Kepala Dinas PUPR, Hendra Kusuma, belum dapat memastikan ketersediaan anggaran Rp90 miliar tersebut. Pihaknya akan mengecek kemungkinan pengalokasian pada tahun anggaran 2026.
Komisi III juga menyoroti aspek keselamatan dan perizinan. Sesuai SOP terbaru, pengoperasian terowongan tak cukup hanya melalui uji kelayakan di Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), tetapi harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Per 31 Desember lalu ada perubahan SOP. Untuk mendapatkan SLF, dokumen yang dibutuhkan lebih banyak. Artinya, tahapan administrasi juga bertambah,” jelasnya.
Deni berharap, setidaknya saat Lebaran mendatang, terowongan dapat diuji coba secara terbatas agar masyarakat bisa melihat langsung kesiapan dan tingkat keamanannya.
Pengerjaan Terowongan Samarinda sendiri telah menelan anggaran Rp395 miliar dalam skema tahun jamak pada 2024. Namun, nilainya membengkak seiring penanganan longsor dan pekerjaan tambahan lainnya hingga menembus setengah triliun rupiah. (KP)















































