BONTANG POST – Panitia Kerja (Panja) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Komisi XII DPR RI menyoroti tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kepatuhan terhadap aturan lingkungan hingga aspek keselamatan kerja.
Dalam kunungan kerja yang digelar di Balikpapan, Rabu (24/6/2026), Panja Minerba menegaskan akan mendalami sejumlah temuan yang berpotensi mengarah pada pelanggaran oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Kaltim.
Ketua rapat Panja Minerba Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke Kaltim karena menerima berbagai laporan terkait pengelolaan sektor pertambangan di daerah yang menjadi salah satu penghasil batu bara terbesar di Indonesia tersebut.
“Kami sudah banyak mendapat informasi berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Kaltim yang menurut catatan kami masih terdapat perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Salah satu perhatian utama Panja adalah hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Berdasarkan data yang diterima DPR RI, terdapat sekitar 33 perusahaan tambang di Kaltim yang memperoleh peringkat Proper Merah.
Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi Panja untuk mendalami praktik pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tambang di daerah tersebut.
Selain persoalan lingkungan, Panja juga menyoroti sejumlah kasus kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa di sektor pertambangan.
Syafruddin menegaskan seluruh data dan informasi yang diperoleh selama kunjungan kerja akan menjadi bahan evaluasi Komisi XII DPR RI. Apabila ditemukan bukti dan data yang kuat, DPR tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan untuk memperdalam persoalan tersebut.
Dalam rapat yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Suryanta Sapta Atmaja, memaparkan hasil evaluasi terhadap lima perusahaan yang menjadi fokus pembahasan Panja Minerba.
Dari lima perusahaan yang diundang, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), Bayan Group, PT Kedap Sayaaq, PT Energi Cahaya Industritama (ECI), dan PT Singlurus Pratama, hanya KPC dan Bayan yang tercatat dalam program Proper.
“Sementara yang lain belum masuk karena tidak memiliki akun Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPLE), sehingga kami tidak memiliki data pelaporannya,” kata Suryanta.
KLH juga mengungkap adanya indikasi aktivitas penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025.
Temuan tersebut mencatat dugaan aktivitas di area sekitar 13,09 hektare pada KPC dan sekitar 97,4 hektare pada PT Wahana Baratama Mining yang merupakan bagian dari Bayan Group.
Meski demikian, Suryanta menegaskan temuan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari perusahaan terkait.
Selain itu, KLH mengungkap PT Kedap Sayaaq telah dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan persetujuan lingkungan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Menurutnya, sanksi tersebut tidak dapat dianggap ringan. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti kewajibannya, konsekuensi yang lebih berat dapat diberlakukan.
“Kalau pembekuan ini tidak ditindaklanjuti, dampaknya bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengakui pengawasan sektor pertambangan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Saat ini hanya terdapat sekitar 35 inspektur tambang yang mengawasi 307 tambang aktif di seluruh Kalimantan Timur.
“Kondisi ini tentu jauh dari cukup. Lokasi tambang sangat luas dan tersebar, sehingga perlu ada penambahan inspektur tambang maupun penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan,” katanya.
Pemprov Kaltim, lanjut Seno, mendukung upaya Panja Minerba DPR RI dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan melalui peningkatan pengawasan, pelaksanaan reklamasi, serta pemulihan lingkungan pascatambang.
“Kami siap mendampingi apabila diperlukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung pelaksanaan reklamasi maupun penghijauan di area pertambangan,” pungkasnya. (KP)


















































