BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menegaskan penanganan bantuan sosial bagi warga Kampung Sidrap kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan wilayah Kampung Sidrap masuk dalam administrasi Kutim.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan Pemkot Bontang tidak lagi dapat membiayai kebutuhan warga Sidrap menggunakan APBD Kota Bontang karena terbentur aturan administrasi wilayah.
“Ya enggak bisa lah. Karena APBD itu kan tidak boleh dibelanjakan selain untuk wilayah Kota Bontang. Kita enggak boleh misalkan bantuan tunai langsung buat warga Kutim,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (8/5/2026).
Menurut Neni, keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh pemerintah daerah wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Akibatnya, berbagai program bantuan yang sebelumnya diterima warga Sidrap tidak lagi dapat ditanggung Pemkot Bontang karena berpotensi menjadi temuan administrasi.
“Termasuk pendidikan, kesehatan, BLT. Bagaimana dia KTP ataupun domisili wilayahnya Kutim baru kita yang tanggung, kan enggak mungkin,” katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi masih berada dalam masa transisi perpindahan administrasi kependudukan warga.
Namun untuk keberlanjutan bantuan sosial dan pelayanan dasar, Pemkab Kutim dinilai harus segera mengambil langkah penanganan.
Saat ditanya terkait antisipasi agar bantuan warga tidak langsung terhenti selama proses perpindahan data, Neni menilai pemerintah Kutim seharusnya telah menyiapkan mitigasi.
“Pastilah, kan Kutim yang harusnya siap siaga, bukan kita. Kutim sudah punya mitigasi lah untuk mensejahterakan warga di sekitar perbatasan yang berada di kawasan Kutim termasuk Sidrap sesuai keputusan MK 2025 kemarin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Sidrap RT 19 hingga RT 25 tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil setelah putusan MK pada 2025 menetapkan wilayah Kampung Sidrap masuk administrasi Kabupaten Kutai Timur.
Akibatnya, sejumlah program bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia, hingga bantuan disabilitas tidak lagi dapat diusulkan Pemkot Bontang bagi warga di kawasan tersebut. (*)


















































