Polisi Akui Bongkar Muat Koral di Salo Palai Muara Badak Dilakukan di Pelabuhan Tak Resmi

4 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Aktivitas bongkar muat material koral di kawasan pesisir Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, sempat menjadi sorotan warga dan viral di media sosial. Kegiatan tersebut diduga dilakukan melalui pelabuhan yang tidak resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah kapal tongkang membongkar muatan koral di kawasan pesisir Desa Salo Palai pada Sabtu (20/6/2026). Material tersebut kemudian diangkut menggunakan sejumlah truk.

Aktivitas itu menuai perhatian warga karena muncul dugaan truk pengangkut koral melintasi jalan permukiman.

Menanggapi aduan tersebut, Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Hari itu juga kami menerima laporan dari masyarakat. Malam harinya langsung dilakukan pengecekan dan tidak ditemukan aktivitas pengangkutan koral yang melintasi kawasan permukiman warga,” ujar Danang, Kamis (25/6/2026).

Polisi juga menelusuri lokasi bongkar muat serta asal-usul material koral tersebut. Namun saat petugas mendatangi lokasi, aktivitas bongkar muat sudah tidak berlangsung.

Hasil penelusuran menunjukkan material koral itu merupakan milik sebuah perusahaan batching plant yang berada di kawasan Badak 5. Berdasarkan pemeriksaan, koral tersebut dibeli secara legal dari Palu dan dilengkapi dokumen yang sah.

“Dokumen material lengkap dan pembeliannya legal. Koral itu milik perusahaan batching plant di kawasan Badak 5,” katanya.

Menurut informasi yang diterima kepolisian, material tersebut rencananya digunakan untuk proyek pembangunan jalan pemerintah. Meski demikian, polisi belum mengetahui secara pasti lokasi proyek dimaksud.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan aktivitas bongkar muat tidak dilakukan melalui pelabuhan resmi. Padahal, pelabuhan resmi di wilayah Muara Badak berada di Desa Tanjung Limau.

Atas temuan itu, kepolisian telah memberikan imbauan kepada perusahaan agar ke depan menggunakan pelabuhan resmi untuk kegiatan bongkar muat material.

“Kami sudah mengingatkan agar aktivitas bongkar muat dilakukan melalui pelabuhan resmi sehingga lebih mudah diawasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi, Danang menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan dan penindakan penggunaan pelabuhan berada pada instansi teknis yang membidangi sektor kepelabuhanan.

“Untuk saat ini kami sebatas memberikan imbauan. Soal penindakan menjadi kewenangan instansi terkait,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |