BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris bakal memanggil Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik untuk membahas penyelesaian kewajiban perusahaan kepada PT Glora Kaltim.
Agus Haris menilai persoalan tersebut tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, kewajiban yang belum diselesaikan berpotensi kembali berujung pada proses penyitaan KMP Bontang Express II.
Karena itu, Agus berencana meminta penjelasan langsung dari Abdul Malik terkait langkah yang akan ditempuh perusahaan. Ia mengaku hingga kini belum bertemu dengan Direktur PT Bontang Transport tersebut untuk membahas persoalan itu.
“Sebentar lagi saya akan panggil Direktur Bontang Transport. Sampai sekarang dia belum bertemu dengan saya,” ujar Agus Haris.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban PT Bontang Transport kepada PT Glora Kaltim yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), PT Bontang Transport diwajibkan membayar sekitar Rp1,012 miliar. Perusahaan juga dikenakan denda Rp10 juta per hari apabila kewajiban tersebut tidak diselesaikan.
Seiring berjalannya waktu, nilai kewajiban tersebut disebut telah membengkak hingga lebih dari Rp56 miliar.
Agus Haris memahami PT Bontang Transport merupakan anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ). Namun, menurutnya, status tersebut tidak berarti setiap persoalan bisnis perusahaan harus dibebankan kepada pemerintah daerah.
Ia menyayangkan langkah Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik yang dinilai belum maksimal menyelesaikan persoalan dengan pihak yang menjadi rekanan bisnisnya.
Agus mendorong perusahaan segera membuka komunikasi dengan PT Glora Kaltim untuk mencari jalan keluar. Menurutnya, negosiasi dapat dilakukan untuk membahas kemungkinan keringanan nilai kewajiban maupun skema pembayaran secara bertahap.
“Jangan menyeret-nyeret pemerintah untuk membantu membayar. Ini bisnis to bisnis,” pungkasnya.
Sementara itu, Bontang Post masih berupaya mengonfirmasi Direktur PT Bontang Transport Abdul Malik terkait pernyataan tersebut. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)

















































