Mulai Januari 2027, Gaji PPPK Penuh Waktu Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat
BONTANGPOST.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah pusat akan mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya ditanggung pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Januari 2027, seiring rencana perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, dikutip Jumat (4/9/2026).
Menurut Purbaya, pengambilalihan pembayaran gaji oleh pemerintah pusat akan membantu mengurangi beban fiskal pemerintah daerah. Anggaran yang sebelumnya dialokasikan melalui APBD untuk kebutuhan penggajian dapat lebih longgar.
“Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” ujarnya.
Selain perubahan status dan pembiayaan, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Purbaya mengatakan proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
“Yang sebelumnya paruh waktu nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk mendukung peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran tersebut disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK setelah statusnya berubah dan pembiayaannya dialihkan kepada pemerintah pusat mulai Januari 2027.
“Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi P3K penuh (waktu) digaji pusat. Itu kan Januari bisa kan sudah kerja mereka tuh, itu anggarannya sekitar Rp31 triliun,” kata Purbaya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dengan tambahan anggaran tersebut, Purbaya memastikan defisit APBN tetap akan dijaga. Ia juga meminta PPPK tidak perlu khawatir mengenai keberlanjutan status dan kesejahteraan mereka.
Menurutnya, pemerintah akan tetap memperhatikan nasib PPPK, termasuk tenaga pendidik yang berstatus PPPK. (*)

















































