BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait polemik KMP Bontang Express II kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Putusan dibacakan pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, majelis hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam amar putusan tersebut, Perumda AUJ selaku Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu.
Perkara itu diajukan Perumda AUJ dengan Direktur Utama PT Glora Kaltim sebagai Tergugat I dan Direktur PT Bontang Transport sebagai Tergugat II. Gugatan berkaitan dengan upaya AUJ mempersoalkan akta perdamaian yang menjadi dasar proses eksekusi KMP Bontang Express II.
Humas PN Bontang Denny Ardian Priambodo membenarkan putusan perkara tersebut telah dibacakan. Namun, untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis secara lengkap, ia mengarahkan untuk melihat salinan putusan melalui SIPP PN Bontang.
“Sudah putus kemarin, mas. Putusannya NO. Detailnya nanti cek langsung di SIPP,” kata Denny, Jumat (4/9/2026).
Terpisah, PT Glora Kaltim melalui Ngabidin Nurcahyo mengatakan pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum mengetahui secara rinci pertimbangan hukum majelis yang membuat gugatan AUJ dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski demikian, berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan, eksepsi yang diajukan pihaknya dikabulkan. Sebelumnya, pihak Tergugat mengajukan sejumlah keberatan terhadap gugatan Perumda AUJ.
Eksepsi tersebut di antaranya menyangkut gugatan yang dinilai tidak cermat atau kabur (obscuur libel), gugatan kurang pihak, persoalan legal standing atau kedudukan hukum Penggugat, serta dugaan salah sasaran pihak yang digugat.
“Eksepsi kami dikabulkan, tetapi kami belum bisa menjelaskan pertimbangannya karena salinan putusan belum ada,” ujar Ngabidin.
Terkait proses eksekusi KMP Bontang Express II, Ngabidin menyebut tahapan constatering sebelumnya telah dilakukan pengadilan. Tahapan tersebut dilakukan untuk mencocokkan objek yang akan dieksekusi dengan dokumen yang menjadi dasar permohonan eksekusi.
Menurutnya, hasil pencocokan menunjukkan objek kapal sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam proses eksekusi.
“Pengadilan sudah melakukan constatering, mencocokkan objeknya sesuai atau tidak dengan suratnya, bentuk, jenis, nomor, dan segala macamnya. Semuanya sudah sesuai,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik pembayaran antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan PT Glora Kaltim kembali bergulir. Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, menilai langkah Pemkot Bontang mengajukan gugatan perlawanan menunjukkan sikap yang tidak konsisten.
Menurutnya, Pemkot Bontang di satu sisi meminta Akta Perdamaian tertanggal 4 Maret 2020 tetap diakui. Namun, di sisi lain, kewajiban pembayaran yang lahir dari kesepakatan tersebut disebut belum diselesaikan.
Akta Perdamaian tersebut menjadi dasar diterbitkannya Penetapan PN Bontang Nomor 02/Pdt.Eks/2020/PN.Bon pada 10 Maret 2020.
“Pemkot Bontang sebenarnya kebingungan terkait eksekusi sehingga melakukan gugatan perlawanan. Namun, setelah kami cermati, isi gugatan tersebut tidak konsisten,” kata Ngabidin. (*)

















































