BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Selain berisiko mencemari udara, api dari pembakaran sampah dapat merembet ke lahan di sekitar dan memicu kebakaran.
Imbauan tersebut disampaikan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bontang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang mencatat 26 kejadian karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026, dengan luas lahan terdampak sekitar 27 hektare.
Neni menegaskan, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2020. Aturan tersebut melarang masyarakat melakukan pembakaran sampah dan memuat sanksi bagi pelanggarnya.
Pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Menurut Neni, larangan tersebut berlaku untuk berbagai jenis sampah, termasuk sampah rumah tangga seperti kertas. Ia meminta masyarakat tidak menganggap pembakaran sampah sebagai cara praktis untuk membuang sampah.
“Jadi saya sudah sampaikan ada Perdanya. Masyarakat tidak boleh membakar sampah alasan apa pun. Mau kertas, mau apa segala macam,” ujar Neni.
Ia menjelaskan, asap hasil pembakaran dapat mengandung zat berbahaya yang berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan, terutama ketika terhirup. Karena itu, masyarakat perlu memahami risiko sebelum melakukan pembakaran.
“Masyarakat kalau tahu itu berbahaya pasti enggak mau. Karena dia enggak tahu saja,” katanya.
Selain berdampak terhadap kualitas udara, pembakaran sampah juga berpotensi menjadi sumber api yang merembet ke vegetasi di sekitarnya. Risiko tersebut semakin besar ketika kondisi lahan dan tanaman dalam keadaan kering.
Untuk penegakan Perda Nomor 10 Tahun 2020, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang. Namun, Neni meminta penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
Masyarakat, kata dia, perlu diberikan pemahaman dan peringatan terlebih dahulu mengenai larangan serta konsekuensi pembakaran sampah sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Tidak main sikat. Dia bisa jalankan Perda dengan baik. Tapi pertama-tama mungkin kita apa lagi persuasif lah. Mengingatkan dulu, tidak langsung ekstrem seperti itu,” pungkasnya. (*)

















































