BONTANGPOST.ID, Bontang – Polisi menangkap AK (37), petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang yang diduga menyerang rekan kerjanya menggunakan sangkur.
AK ditangkap Satreskrim Polres Bontang di rumahnya di wilayah Loktuan, Kamis (3/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan perkelahian yang terjadi di pos pelayanan Disdamkartan Kelurahan Loktuan pada Senin (31/8/2026) malam.
Dalam kejadian tersebut, AK diduga melakukan penganiayaan menggunakan sangkur. Perselisihan bermula dari persoalan perlengkapan kerja yang digunakan petugas saat menjalankan tugas pada sif malam.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Putu Ari Sanjaya Putra melalui Ipda Markus Sihotang mengatakan, laporan korban menjadi dasar polisi melakukan penangkapan terhadap AK.
“Korban melaporkan kejadian, dan kami tangkap dia (AK) di rumahnya di wilayah Loktuan juga,” ungkap Markus saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).
Setelah ditangkap, AK dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa sangkur tactical berwarna hitam dengan panjang sekitar 35 sentimeter.
AK kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1), Pasal 307 ayat (1), atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara merujuk pada Pasal 307 ayat (1) yang mengatur mengenai senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang dikuasai atau dibawa tanpa hak.
Markus mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.
“Kalau ada masalah di dalam pekerjaan, kami mengimbau agar bisa berkepala dingin dalam menyelesaikannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan malah mencelakakan orang,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penentuan akhir perkara akan mengikuti proses peradilan.
“Semua keputusan nanti di persidangan atau proses berjalan yang menentukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua petugas Disdamkartan Bontang terlibat perkelahian di pos pelayanan Kelurahan Loktuan, Senin (31/8/2026) malam.
Perselisihan terjadi saat pergantian sif. Perkara bermula ketika salah seorang petugas mempersoalkan perlengkapan kerja yang dinilai belum dicuci dengan bersih setelah digunakan bertugas dan hanya dijemur.
Teguran tersebut kemudian memicu cekcok. Adu mulut berlanjut menjadi baku hantam hingga salah satu petugas menggunakan sangkur.
Petugas lain yang berada di lokasi sempat berusaha melerai. Namun, upaya tersebut justru membuat petugas yang hendak memisahkan keduanya ikut terkena serangan.
Akibat kejadian tersebut, dua orang mengalami luka. Salah satu korban mengalami luka di bagian dada, sedangkan petugas yang berupaya melerai mengalami luka di bagian paha. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, perselisihan bermula dari persoalan perlengkapan kerja yang belum dibersihkan secara maksimal setelah digunakan bertugas.
“Terus petugas lainnya komplain. Lelah karena habis bertugas, emosi tidak mereda,” kata Amiluddin. (*)


















































