BONTANGPOST.ID, Bontang – Gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait kepemilikan dan proses eksekusi KMP Bontang Express II kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Perumda AUJ terhadap PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport tersebut niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Perkara itu berkaitan dengan akta perdamaian yang menjadi dasar proses eksekusi kapal roro KMP Bontang Express II.
Kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nurcahyo, mengatakan pihaknya sejak awal telah mengajukan sejumlah eksepsi terhadap gugatan AUJ. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim secara lengkap.
“Salinan putusannya belum ada. Saya sudah membayar, tetapi belum muncul. Jadi pertimbangan majelis hakimnya belum bisa saya baca,” kata Ngabidin, Jumat (4/9/2026).
Meski demikian, berdasarkan amar putusan yang telah dibacakan, eksepsi Tergugat I dikabulkan seluruhnya. Sementara gugatan Perumda AUJ dinyatakan tidak dapat diterima.
Ngabidin menyebut terdapat empat pokok eksepsi yang diajukan pihaknya.
Pertama, gugatan AUJ dinilai tidak disusun secara cermat sehingga dianggap kabur atau obscuur libel.
Kedua, pihak tergugat mempersoalkan gugatan yang dinilai kurang pihak atau exceptio plurium litis consortii.
Eksepsi ketiga berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat. PT Glora Kaltim menilai Perumda AUJ tidak memiliki legal standing atau mengalami persoalan diskualifikasi in person untuk mengajukan gugatan tersebut.
“Yang keempat, kami mengajukan eksepsi mengenai salah sasaran pihak yang digugat,” ucapnya.
Namun, Ngabidin menegaskan pihaknya belum dapat memastikan eksepsi mana yang menjadi dasar utama majelis hakim menyatakan gugatan AUJ tidak dapat diterima sebelum salinan putusan diterima.
Selain aspek formil gugatan, Ngabidin turut menjelaskan perkara yang berkaitan dengan akta perdamaian. Menurutnya, akta tersebut dibuat pada 4 Maret 2020 oleh Direktur PT Bontang Transport saat itu, Zulkifli Imran.
Akta perdamaian tersebut kemudian menjadi dasar proses eksekusi. Namun, menurut Ngabidin, kesepakatan dalam akta tersebut tidak dilaksanakan sehingga proses eksekusi kembali ditempuh.
“Akta perdamaian itu tidak dilaksanakan. Artinya, terjadi ingkar lagi, sehingga kemudian dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Sebelum eksekusi berlanjut, pengadilan disebut telah melakukan constatering, yakni pencocokan objek eksekusi dengan dokumen atau dasar yang digunakan.
Ngabidin menyebut pencocokan dilakukan terhadap sejumlah detail objek, mulai dari bentuk, jenis hingga identitas kapal. Hasilnya, objek yang diperiksa dinilai sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar eksekusi.
“Pengadilan sudah melakukan constatering, mencocokkan objeknya dengan surat, bentuk, jenis, kapal sampai nomor dan segala macamnya. Semuanya sudah sesuai,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda AUJ, Rahman, mengaku belum menerima salinan putusan PN Bontang. Karena itu, pihaknya belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pertimbangan majelis hakim.
Rahman mengatakan putusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu secara internal. Setelah mempelajari salinan putusan, Perumda AUJ akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tentunya kami akan menempuh upaya hukum lagi,” sebut Rahman.
Namun, Rahman belum membeberkan bentuk upaya hukum yang akan ditempuh. Pihaknya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau mengambil langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan mendaftarkan perkara kembali ke PN Bontang.
Sebagai informasi, gugatan Perumda AUJ didaftarkan di PN Bontang pada 31 Maret 2026. Proses mediasi telah ditempuh, tetapi tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan gagal pada 2 Juni 2026.
Persidangan kemudian berlanjut ke tahapan pemeriksaan berkas dan saksi. Putusan perkara dibacakan majelis hakim PN Bontang pada Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bontang, eksepsi Tergugat I dikabulkan dan gugatan Perumda AUJ dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.
Dalam amar putusan, Perumda AUJ juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp572 ribu. (ak)

















































