BONTANGPOST.ID, Bontang – Pengungkapan jaringan peredaran sabu oleh Satpolairud Polres Bontang mengungkap fakta mengejutkan. Dari enam tersangka yang diringkus dalam dua hari terakhir, tiga orang di antaranya ternyata masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Ketiganya yakni Ad (36), AR (34), dan As (23). Ad dan AR diketahui merupakan kakak beradik, sementara As masih memiliki hubungan saudara dengan keduanya. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dalam operasi yang dilakukan Satpolairud Polres Bontang.
Kasat Polairud Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, meski ketiganya berada dalam dua kelompok berbeda, sumber barang haram yang mereka peroleh masih berasal dari jaringan yang sama.
“Dari enam tersangka yang diringkus, tiga di antaranya merupakan saudara kandung,” ujar Fahrudi.
Dari pengungkapan dua jaringan tersebut, polisi berhasil menyita total 144 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah pesisir Bontang.
Polisi juga mengungkap dua dari tiga tersangka yang masih bersaudara tersebut merupakan residivis. AR diketahui baru enam bulan bebas dari kasus narkotika, sementara sang kakak, Ad, pernah tersandung perkara penganiayaan dan bebas pada 2018 lalu.
Hasil pengembangan sementara menunjukkan pasokan sabu berasal dari Samarinda. Polisi menduga terdapat tiga bal sabu yang masuk dalam jaringan tersebut sebelum diedarkan ke sejumlah pengedar kecil.
“Masih kami dalami. Yang terungkap baru dua jaringan, sisanya masih dalam pengejaran,” katanya.
Diketahui, seluruh tersangka ditangkap di kawasan pesisir Bontang. Mereka diduga menjalankan transaksi dengan sistem jejak dan menyasar lingkungan terdekat sebagai pasar peredaran.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir.
Kini keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


















































