Temuan Honor Rp36,7 Miliar di Disdikbud Kukar Masuki Babak Baru, Baru Rp2 Miliar Dikembalikan

20 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Tenggarong Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran honorarium non-ASN yang tidak sesuai ketentuan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Inspektorat Kukar segera menyampaikan hasil investigasi kepada BPK sebagai dasar penentuan langkah lanjutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan BPK telah mengirimkan undangan kepada Inspektorat untuk memaparkan hasil investigasi atas temuan belanja jasa tenaga pendidikan Tahun Anggaran 2025 tersebut.

“Nanti akan dibahas langkah apa yang akan dilakukan serta rekomendasi lanjutan yang akan diberikan untuk temuan honorarium non-ASN ini,” ujar Sunggono, Senin (3/8).

Sebagaimana diketahui, BPK menemukan pembayaran honorarium non-ASN senilai sekitar Rp36,7 miliar yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Puluhan penerima disebut tidak berhak memperoleh pembayaran tersebut.

Penerima honorarium itu berasal dari berbagai latar belakang, mulai aparatur sipil negara (ASN), PPPK, tenaga harian lepas (THL), mantan THL Pemkab Kukar, pegawai OPD di luar Disdikbud, karyawan swasta, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga guru PPPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan guru PNS Pemkab Kukar.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar memperbaiki tata kelola belanja jasa tenaga pendidikan, memperkuat sistem verifikasi, meningkatkan pengawasan pembayaran tunjangan guru, serta menarik kembali dana yang telah dibayarkan kepada pihak yang tidak berhak.

Sunggono mengatakan, dari hasil investigasi Inspektorat, sejumlah penerima telah mengakui menerima honorarium tersebut. Sebagian di antaranya juga telah mengembalikan dana yang diterima.

“Dana yang sudah dikembalikan berasal dari berbagai pihak yang rekeningnya kami dalami dan mereka mengakui keterlibatannya. Ada yang sudah melunasi. Setidaknya yang saya ingat ada empat orang dan nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.

Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikembalikan ke kas daerah baru mencapai sekitar Rp2 miliar.

Sementara itu, salah seorang penerima yang sebelumnya disebut menerima honorarium hingga Rp9,5 miliar dalam satu tahun disebut belum mengembalikan dana sama sekali.

“Belum ada sama sekali dikembalikan,” tegas Sunggono.

Ia menambahkan, Inspektorat telah menginstruksikan jajarannya untuk menjadwalkan penyampaian hasil investigasi kepada BPK. Dalam pembahasan lanjutan, tidak menutup kemungkinan akan dibahas langkah hukum maupun upaya lain untuk memulihkan kerugian daerah, termasuk penyitaan aset apabila diperlukan.

Meski demikian, Inspektorat masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta para penerima yang tidak berhak agar secara sukarela mengembalikan seluruh dana yang diterima.

“Kami tetap menyarankan dan memohon agar mereka secara sukarela mengembalikan kerugian daerah tersebut,” pungkasnya. (prokal)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |