BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pria di Kecamatan Muara Badak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang Wahyu Rahardika, mewakili Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu, mengatakan laporan diterima pada Minggu (2/8).
Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan awal, polisi menemukan dugaan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, sebelum menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Korban juga sempat mendapat ancaman. Setelah kami mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk rekaman video, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang saat dihubungi, Selasa (4/8).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditangkap dan kini menjalani penahanan di Polsek Muara Badak. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti.
Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami juga berkoordinasi dengan PPA untuk melakukan pendampingan terhadap anak tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Ancaman hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau memiliki hubungan keluarga dengan korban.
“Ancaman hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, atau memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan,” pungkas Danang. (*)


















































