BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang membuka peluang mengusut dugaan penyimpangan pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Langkah itu dilakukan setelah perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Bimtek Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan pengaduan (lapdu) terkait pelaksanaan Bimtek di beberapa OPD.
“Lapdunya sudah kami terima. Tinggal menunggu waktu. Perlahan tetap akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut Fajarudin, laporan yang masuk masih bersifat umum sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman sebelum menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
Salah satu fokus pemeriksaan ialah dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta realisasi perjalanan para ASN maupun pejabat yang mengikuti kegiatan Bimtek. Penyidik akan mencocokkan dokumen pertanggungjawaban dengan pelaksanaan di lapangan.
Hal itu dilakukan karena dalam perkara korupsi Bimtek Dishub sebelumnya ditemukan dugaan manipulasi biaya transportasi. Dalam laporan pertanggungjawaban, peserta tercatat menggunakan jasa travel menuju lokasi kegiatan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan sebagian peserta justru berangkat menggunakan bus atau kendaraan pribadi sehingga muncul selisih biaya. Selain itu, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik mark up biaya perjalanan dinas.
“Dari pengalaman perkara Dishub, pola-pola seperti itu akan menjadi perhatian kami,” katanya.
Dalam perkara korupsi Perjadin Bimtek Dishub Bontang, Kejari sebelumnya berhasil memulihkan kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek sebesar Rp69.393.700 sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, Fajarudin belum mengungkap OPD mana saja yang akan lebih dulu didalami. Ia meminta waktu agar penyidik dapat menelaah seluruh laporan yang telah diterima.
“Beri kami waktu dulu, ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Bontang menyetorkan Rp548.768.700 ke kas negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi Perjadin Bimtek Dishub Bontang. Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan pidana denda tiga terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan peserta Bimtek.
Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menjelaskan uang pengganti dibebankan kepada tiga terpidana dengan nominal berbeda. Zainuddin selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang melunasi sisa uang pengganti sebesar Rp17 juta setelah sebelumnya mengembalikan sebagian dana. Sementara Ruri Widiastuti dan Erma telah mengembalikan seluruh uang pengganti pada tahap penyidikan dan penuntutan sehingga tidak lagi dibebankan saat eksekusi.
“Untuk Ruri Widiastuti dan Erma telah melakukan pengembalian pada tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak lagi dibebankan uang pengganti saat eksekusi,” kata Beni. (*)


















































