BONTANGPOST.ID, Bontang – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Tugu Selamat Datang Bontang memasuki babak krusial. Setelah hampir 30 saksi diperiksa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang kini tinggal menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan meski progresnya dinilai cukup lambat sejak penyelidikan dimulai.
“Berjalan lambat, tapi tidak berhenti. Tetap on the track,” ujarnya, Senin (3/8).
Saat ini, tahapan yang paling ditunggu adalah hasil PKKN dari Inspektorat Kota Bontang. Kejari berharap dokumen tersebut dapat diterima pada Agustus 2026.
“Insyaallah bulan Agustus ini sudah keluar hasil PKKN-nya dari Inspektorat,” katanya.
Setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik akan menggelar pembahasan internal untuk menentukan perkembangan status perkara, termasuk menetapkan pihak yang layak dijadikan tersangka.
Fajarudin mengungkapkan, jumlah tersangka dalam perkara ini berpotensi lebih dari satu orang. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Mungkin lebih dari satu,” ujarnya saat ditanya mengenai potensi jumlah tersangka.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah, pihak swasta, kontraktor, hingga pelaku usaha yang memahami harga material proyek.
Pendalaman juga difokuskan pada kesesuaian harga sejumlah komponen pekerjaan, seperti aluminium composite panel (ACP), pekerjaan printing, hingga granit.
Untuk material granit, penyidik mengaku telah memperoleh harga pembanding yang diyakini akurat. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya selisih dengan harga yang digunakan kontraktor.
“Kalau granit sudah ada harga fix dari kontraktor. Memang ada selisih,” ungkap Fajarudin.
Sementara itu, komponen lain yang masih memerlukan pendalaman telah diserahkan kepada Inspektorat sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Ia juga menjelaskan proses penanganan perkara sempat melambat akibat pergantian pimpinan di lingkungan Kejari menjelang Lebaran. Meski demikian, penyidik memastikan seluruh tahapan tetap berjalan sesuai prosedur.
Hingga kini, Kejari Bontang belum mengungkap besaran kerugian negara maupun identitas pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Seluruhnya baru akan diputuskan setelah hasil PKKN diterima dan dilakukan gelar perkara. (ak)


















































