Pajak Air Tanah Bontang Tembus Rp9,4 Miliar dalam Enam Bulan

1 month ago 82

BONTANGPOST.ID, Bontang Penerimaan Pajak Air Tanah (PAT) di Kota Bontang mencatatkan kinerja positif pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan telah melampaui target yang ditetapkan dalam APBD murni.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, target penerimaan PAT tahun 2026 dipatok sebesar Rp8,662 miliar. Namun, hingga akhir semester I realisasinya telah mencapai Rp9,471 miliar atau setara 109,34 persen dari target.

Capaian tersebut menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sektor pajak daerah yang telah memenuhi bahkan melampaui target sebelum memasuki paruh kedua tahun anggaran.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, menjelaskan tingginya realisasi penerimaan bukan disebabkan kenaikan tarif Pajak Air Tanah. Menurutnya, hingga saat ini tarif masih mengacu pada ketentuan yang berlaku karena penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Tarifnya belum berubah. Ketentuan mengenai Nilai Perolehan Air Tanah masih mengacu pada keputusan gubernur, sehingga pemerintah daerah mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Natalia menerangkan, besaran penerimaan PAT dihitung berdasarkan volume pemanfaatan air tanah oleh wajib pajak. Karena itu, pemerintah daerah tidak menetapkan target kepada masing-masing perusahaan, melainkan menghitung potensi penerimaan secara keseluruhan dari penggunaan sumur air tanah.

Ia juga meluruskan anggapan yang mengaitkan kenaikan penerimaan PAT dengan penyesuaian tarif layanan air bersih beberapa waktu lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut hanya mengubah penggolongan atau rentang volume pemakaian pelanggan Perumda Tirta Taman, bukan tarif Pajak Air Tanah.

“Yang berubah adalah penggolongan volume pemakaian. Jadi bukan tarif Pajak Air Tanah yang dinaikkan,” tegasnya.

Meski target APBD murni telah terlampaui, Pemkot Bontang tetap melakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2026. Target penerimaan PAT dinaikkan menjadi Rp9 miliar sebagai bentuk penyesuaian terhadap potensi penerimaan hingga akhir tahun.

Natalia menambahkan, apabila Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan regulasi baru mengenai Nilai Perolehan Air Tanah maupun komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak, Pemkot Bontang akan menyesuaikan aturan daerah. Namun hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemerintah provinsi sehingga mekanisme pemungutan masih menggunakan ketentuan yang berlaku.

Bapenda optimistis penerimaan Pajak Air Tanah akan terus memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang hingga akhir 2026. Optimalisasi pendataan objek pajak serta pengawasan pemanfaatan air tanah akan terus diperkuat untuk menjaga penerimaan daerah tanpa harus membebani wajib pajak melalui kenaikan tarif. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |