Kejari Setor Rp548,7 Juta ke Kas Negara Hasil Perkara Korupsi Perjadin Dishub Bontang

1 month ago 98

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyetorkan Rp548.768.700 ke kas negara sebagai hasil pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi perjalanan dinas (Perjadin) bimbingan teknis (Bimtek) Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Senin (3/8/2026).

Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan pidana denda tiga terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari sejumlah saksi pendamping dan peserta Bimtek.

Kepala Kejari Bontang, Beni Putra, menjelaskan besaran uang pengganti yang dibebankan kepada masing-masing terpidana berbeda.

Zainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Namun, ia sebelumnya telah mengembalikan Rp11,75 juta sehingga saat eksekusi hanya melunasi sisa Rp17 juta.

Sementara itu, Ruri Widiastuti yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang dibebankan uang pengganti Rp40,54 juta. Adapun Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta.

“Untuk Ruri Widiastuti dan Erma telah melakukan pengembalian pada tahap penyidikan dan penuntutan, sehingga tidak lagi dibebankan uang pengganti saat eksekusi,” ujar Beni.

Selain uang pengganti, ketiga terpidana juga membayar pidana denda masing-masing Rp10 juta atau total Rp30 juta. Di luar itu, Kejari Bontang turut menerima pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek senilai Rp69.393.700.

“Sehingga total keuangan negara yang berhasil dipulihkan dalam perkara ini mencapai Rp548.768.700,” katanya.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke rekening Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Bank Mandiri setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda berkekuatan hukum tetap.

Beni menegaskan, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh hasil pemulihan ini langsung kami setorkan ke kas negara,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |