BONTANGPOST.ID, Bontang – Keluarga MA, pria yang meninggal dunia setelah diamankan aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di Teluk Pandan, Kutai Timur, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindakan yang dialami korban saat proses penangkapan.
Adik kandung MA, Melly, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026). Menurutnya, tiga personel kepolisian datang untuk mengamankan kakaknya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Melly mengatakan, saat proses penangkapan berlangsung, kakaknya sempat dipiting pada bagian leher. Ia mengaku sempat meminta petugas agar tidak memberikan tekanan terlalu kuat.
“Saya sempat bilang jangan terlalu ditekan di lehernya,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Melly melaporkan dugaan tindakan yang dialami kakaknya ke Polsek Teluk Pandan pada Minggu (2/8/2026). Laporan itu dibuat agar peristiwa yang terjadi saat proses penangkapan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, PS Kasi Humas Polres Kutai Timur Aiptu Wahyu Winarko mengatakan pihaknya mempersilakan keluarga menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan atas peristiwa yang terjadi.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diterima dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, Propam Polres Kutai Timur juga telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tiga personel yang terlibat dalam proses penangkapan MA.
“Kalaupun laporan, silakan. Kami pasti terima,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Polres Kutai Timur menjelaskan kronologi penangkapan MA yang berakhir meninggal dunia setelah diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Teluk Pandan, Sabtu (1/8/2026).
Peristiwa itu menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai penangkapan MA beredar di media sosial.
Wahyu menyebut MA merupakan target operasi personel Polsek Teluk Pandan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, saat hendak diamankan, MA diduga melakukan perlawanan dan menyerang petugas. Dalam situasi tersebut, personel mengambil tindakan represif untuk melumpuhkan yang bersangkutan sesuai prosedur kepolisian.
Dari proses pengungkapan itu, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram sebagai barang bukti. (*)














































