Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Masuk Angin, Paripurna Belum Jelas

22 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Samarinda Pembahasan usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur kembali belum menunjukkan perkembangan. Sidang paripurna yang menjadi pintu masuk penggunaan hak penyelidikan dewan itu kembali belum memiliki kepastian jadwal.

Dalam agenda kegiatan DPRD Kaltim sepanjang Agustus 2026, pembahasan hak angket masih berstatus tentatif. Artinya, pelaksanaannya masih menunggu kepastian hingga syarat-syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya menetapkan tambahan agenda paripurna terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

“Untuk hak angket dan PAW usulan NasDem belum ada perubahan jadwal. Masih tentatif,” ujarnya usai rapat Banmus, Senin (3/8).

Menurut Yenni, kondisi politik di Kaltim dalam sebulan terakhir sebenarnya sudah jauh lebih kondusif dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Namun, situasi tersebut belum otomatis membuat agenda paripurna hak angket dapat segera digelar.

Kendala utama masih sama seperti saat paripurna pada 10 Juni lalu yang akhirnya batal dilaksanakan, yakni belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.

Sesuai ketentuan, rapat paripurna hanya dapat dibuka apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota DPRD Kaltim. Dengan jumlah 55 anggota, sedikitnya 41 legislator harus hadir agar sidang memenuhi kuorum.

“Kalau jumlahnya masih belum memenuhi itu, mau berapa kali pun enggak bisa digulirkan. Makanya dinamika yang ada dikembalikan ke fraksi dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum agenda paripurna yang batal pada Juni lalu, DPRD Kaltim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi tersebut menyarankan agar usulan hak angket terlebih dahulu melalui dua hingga tiga kali pembahasan internal.

Apabila seluruh tahapan itu telah dilakukan namun usulan tetap tidak menemukan titik temu, DPRD baru akan menentukan langkah lanjutan terhadap penggunaan hak angket.

“Karena tahapan hak angket belum berakhir. Jadi keputusan untuk sikap selanjutnya dewan belum bisa diputuskan,” pungkas Yenni. (KP)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |