BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Seorang bidan yang masih aktif bekerja di salah satu klinik di Balikpapan ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,041 kilogram. Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto mengatakan perempuan berinisial RN merupakan satu dari dua tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika pada 26 Juni 2026.
“Terkait tersangka pertama RN memang berprofesi sebagai bidan. Statusnya masih aktif bekerja di salah satu klinik. Tersangka kedua, MS, merupakan ibu rumah tangga,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/7).
Dalam perkara tersebut, polisi menyita 20 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1.041 gram atau sekitar 1,041 kilogram.
Firman menjelaskan, sabu tersebut dikirim dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, menuju Samarinda, kemudian dibawa ke Balikpapan melalui kawasan Kampung Baru sebelum rencananya diedarkan ke Penajam Paser Utara (PPU).
Namun, pengiriman itu berhasil digagalkan Satresnarkoba Polresta Balikpapan sebelum barang sampai ke tujuan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Namun, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah barang tiba di tangan penerima.
Firman mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.
“Mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, saat ini masih dalam pendalaman kami,” katanya.
Polresta Balikpapan menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok dan pengendalinya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dirilis Polresta Balikpapan dalam rangkaian penanganan tindak pidana narkotika tahun 2026. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran sabu di Balikpapan dan wilayah sekitarnya. (kpg)
















































