Sidang Korupsi Perjalanan Dinas Dishub Bontang Berlanjut, Jaksa Kukuh pada Tuntutan

17 hours ago 9

BONTANGPOST.ID, Bontang – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang kembali berlanjut. Dalam sidang yang digelar kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik sebagai tanggapan atas pledoi yang sebelumnya disampaikan penasihat hukum para terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menegaskan JPU tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya, meskipun para terdakwa memohon keringanan hukuman,” ujar Fajarudin.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa, yakni Jainuddin, Ruri Widyastiwi, dan Erma, masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. JPU menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Namun, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jainuddin, yang saat perkara terjadi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Bontang, dinilai menggerakkan pihak lain untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Jainuddin juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp28,75 juta. Dari jumlah tersebut, Rp11,75 juta telah dikembalikan sehingga masih tersisa Rp17 juta yang wajib dibayarkan.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Sementara itu, Ruri Widyastiwi yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Menurut JPU, Ruri turut menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sehingga menyebabkan kerugian negara. Dalam perkara ini, ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp40,54 juta. Seluruh kerugian tersebut telah dikembalikan dan disita pada tahap penyidikan.

Adapun Erma selaku Ketua LPK Asbani Bintang Center juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Erma dinilai turut berperan dalam pelaksanaan kegiatan bimtek dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia dibebankan uang pengganti sebesar Rp380,07 juta yang telah dikembalikan melalui penyitaan dan penitipan pada tahap penuntutan.

Persidangan akan kembali digelar pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

“Agendanya pembacaan putusan dari majelis hakim,” tutup Fajarudin. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |